Reviu keuangan merupakan penelaahan
atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan oleh auditor
Aparat Pengawasan Intern K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas
bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia
(SAI) dan Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP), dalam upaya membantu Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan
Laporan Keuangan yang berkualitas.